Hotline 08119850099
Informasi lebih lanjut?
Home » Dokumen Perjalanan » Cara Perpanjangan Paspor 2023

Cara perpanjangan paspor 2023 bisa sobat ketahui lewat ulasan di bawah ini. Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika sobat akan berkunjung ke negara lain.
Sebelum sobat bepergian ke luar negeri, pastikan paspor masih aktif sehingga mempermudah perjalanan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk memperpanjang paspor.

Cara Perpanjangan Paspor 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022.
Berikut ini adalah cara perpanjang paspor 2023.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Silakan buat akun di M-Paspor dengan mengklik ‘Daftar Akun’
  3. Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
  4. Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal anda yang akan sobat datangi untuk perpanjangan paspor,
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  7. Datang pada kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
  8. Berkas pemohon akan di periksa oleh petugas
  9. Setelah selesai, pemohon akan di beri nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara
  10. Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
  11. Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  12. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  13. Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Syarat Perpanjang Paspor

Ada sejumlah persyaratan yang harus sobat penuhi untuk perpanjangan paspor. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini ketentuannya :

Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Paspor lama

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
  4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah mengetahui informasi cara perpanjang paspor 2023, biaya perpanjangannya juga perlu sobat perhatikan. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor.

  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  2. Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  4. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
    Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

cara perpanjangan paspor 2023

Cara Perpanjangan Paspor 2023

Cara perpanjangan paspor 2023 bisa sobat ketahui lewat ulasan di bawah ini. Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika sobat akan berkunjung ke negara lain. Sebelum sobat bepergian ke luar negeri, pastikan paspor masih aktif sehingga mempermudah perjalanan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti langkah-langkah berikut ini un... selengkapnya

Cara Membuat Paspor Online , Lengkap Syarat dan Biayanya

11 November 2023 8x Travelpedia

Cara Membuat Paspor Online , Lengkap Syarat dan Biayanya, Berencana liburan atau ada urusan ke luar Negeri? Sobat tentu memerlukan Paspor sebagai Dokumen perjalanan wajib untuk ke luar negeri. Informasi tata cara dan syarat membuat paspor baru beserta biayanya perlu diketahui. Untuk mengurus atau membuat paspor baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat di... selengkapnya

Negara Bebas VISA untuk PASPOR INDONESIA 2023

Negara Bebas VISA untuk PASPOR INDONESIA 2023, Terupdate

3 November 2023 11x Travelpedia

Negara Bebas VISA untuk PASPOR INDONESIA 2023 Visa adalah dokumen izin yang diberikan sebuah daerah atau negara kepada orang asing untuk memasuki daerah tersebut. Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa: lama waktu pemilik visa bisa tinggal di daerah tersebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan daerah tersebut. dalam ... selengkapnya

CONTACT US

PT FELICIA INDOWISATA MAJU

Senin – Jum’at : 09.00 – 17.00

Sabtu : 09.00 – 12.00

Minggu & Hari Libur : Tutup

 

Jl. DI Pandjaitan, Griya Baruga Mas D/6

Kel.Lepo-lepo Kec.Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Hermontrav@gmail.com

0811 98 500 99

 

 

FIND US ON MAPS

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.